Formulir
yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan
dan
Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:
- Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/KotaTahun 2014;
- 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu 2014;
- Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
- Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
- Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
- Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
- Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Model C2 merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
- Model C3 merupakan surat pernyataan pendamping Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
- Model C4 merupakan surat pengantar penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS;
- Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL;
- Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
- Model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain;
- Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas Lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.”