TATA CARA PENANGANAN
PELANGGARAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
TAHUN 2014
DASAR HUKUM :
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD :
- UU 2/2011 Tentang Partai Politik
- UU 8/2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- UU 15/2011 sebagai perubahan UU 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
- Peraturan KPU
- Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF BERASAL DARI :
Temuan :
hasil pengawasan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung
Laporan : yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh masyarakat, pemantau pemilu maupunpaslon dan/atau tim kampanye
hasil pengawasan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung
Laporan : yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh masyarakat, pemantau pemilu maupunpaslon dan/atau tim kampanye
- FORMULIR TEMUAN MEMUAT :
- Data Pengawas
- Waktu dan Tempat Peristiwa
- Nama dan alamat pelaku
- Nama dan alamat saksi-saksi
- Bukti-bukti, dan
- Uraian kejadian
- Penomoran Form Model B-4 DD menggunakan nomor...........