photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

PERATURAN KAMPANYE PEMILU DPR, DPD, DPRD 2014

KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014

DEFINISI KAMPANYE :
A.Kegiatan peserta pemilu untuk menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. ( PKPU Nomor 15 Tahun 2013)
B.Peserta Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD adalah partai politik  untuk pemilu anggota DPR dan DPRD dan orang seorang untuk pemilu anggota DPD.

DASAR HUKUM:
A.UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Pasal 77 – 140.
B.PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

  • Kampanye di laksanakan oleh pelaksana kampanye, dalam hal ini pengurus parpol, caleg, jurkam,org seorang dan organisasi yang di tunjuk oleh peserta pemilu. Dan wajib di daftarkan kepada KPU dan di tembuskan ke panwaslu;
  •  Di ikuti oleh peserta kampanye
  •  Di dukung oleh .................. 
BACA SELENGKAPNYA..../ OWNLOAD FILE....